Analisis Penjatuhan Sanksi Kebiri Kimia pada Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Keywords:
Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Anak, Tujuan Pemidanaan, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum penjatuhan sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak, menelaah penerapannya dalam praktik peradilan, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan, perlindungan anak, hak asasi manusia, dan kesiapan institusional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis yang menghubungkan konstruksi norma, pertimbangan hakim dalam perkara konkret, dan hambatan implementasi dalam satu kerangka evaluatif yang terpadu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi kebiri kimia memiliki dasar hukum yang jelas dan ditempatkan sebagai tindakan atau pidana tambahan yang bersifat fakultatif, sehingga penjatuhannya bergantung pada pertimbangan hakim terhadap tingkat bahaya pelaku, dampak terhadap korban, dan risiko residivisme. Penelitian ini juga menemukan bahwa kebiri kimia lebih selaras dengan tujuan pencegahan khusus dan perlindungan masyarakat daripada semata-mata pembalasan, tetapi efektivitasnya masih terkendala oleh potensi disparitas putusan, dilema etika medis, dan belum adanya pedoman penerapan yang rinci. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa kebiri kimia secara yuridis dapat dibenarkan, tetapi penerapannya harus selektif, proporsional, akuntabel, dan didukung standar medis-psikologis serta mekanisme institusional yang lebih operasional
