Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Keywords:
Kejahatan Cyber, Perlindungan Hukum, Korban, UU ITE, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi korban
kejahatan siber dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis Penelitian ini menggunakan metode
penelitian empiris. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan studi lapangan dan
studi kepustakaan dengan wawancara. Data diolah secara sistematis, faktual, dan akurat
serta dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber
telah tersedia dan memberikan dasar hukum mengenai hak-hak korban serta bentuk
perlindungan preventif dan represif. Namun, efektivitas hukum dalam implementasinya
kurang efektif. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia aparat yang
memiliki kompetensi forensik digital, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung
penanganan bukti elektronik, serta rendahnya literasi digital masyarakat yang menyebabkan
korban terlambat melapor atau tidak mampu mempertahankan alat bukti digital. Selain itu,
sistem hukum pidana masih lebih berorientasi pada pemidanaan pelaku dibandingkan pada
pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban, sehingga efektivitas perlindungan hukum
secara empiris belum sepenuhnya tercapai.
