Kriminalisasi Pemusnahan Lingkungan (Ecocide) dan Pertanggungjawaban Pelaku dalam Hukum Pidana Internasional
Keywords:
Pemusnahan Lingkungan, Pertanggungjawaban Pelaku, InternasionalAbstract
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Kebaruan artikel ini terletak pada upaya menghubungkan kekosongan rumusan delik ecocide dalam hukum nasional dengan model pertanggungjawaban pidana individu dalam hukum pidana internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum mengatur ecocide sebagai delik khusus yang berdiri sendiri, sehingga kerusakan lingkungan yang sangat berat masih ditangani melalui tindak pidana lingkungan. Pada saat yang sama, bentuk pertanggungjawaban terhadap ecocide dalam hukum pidana internasional berpijak pada pertanggungjawaban pidana individu yang mencakup pelaku langsung, pelaku bersama, pemberi perintah, pembantu, pihak yang berkontribusi dalam kejahatan kolektif, serta atasan yang gagal mencegah terjadinya kejahatan. Artikel ini menyimpulkan bahwa respons hukum terhadap ecocide memerlukan perumusan yang lebih presisi di tingkat nasional dan kerangka pertanggungjawaban yang mampu menembus aktor pengendali di balik kerusakan lingkungan berat.
