Penyelesaian Diversi Secara Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Keywords:
Diversi Anak Penganiayaan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesain diversi secara hukum pada anak sebagai korban tindak pidana penyaniayaan. selain itu penelitian ini juga untuk mengetahui Penyelesaian secara hukum pelaksanaan diversi pada anak sebagai pelaku tindak pidana penyaniayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi lainnya. Penelitian ini bersifat doktrinal, yaitu berfokus pada norma-norma hukum tertulis dan bagaimana norma tersebut seharusnya berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian diversi terhadap anak sebagai korban bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban, menghindarkan trauma, dan mengembalikan hubungan sosial, dengan syarat pelaku juga anak, ancaman pidana di bawah tujuh tahun, dan ada kesediaan korban untuk berdamai. Sedangkan pada anak sebagai pelaku, diversi bertujuan menghindarkan anak dari proses peradilan pidana yang berpotensi merugikan perkembangan psikologisnya, dengan bentuk kesepakatan berupa ganti rugi, permintaan maaf, atau pembinaan. Hambatan utama dalam pelaksanaan diversi adalah penolakan pihak korban, keterbatasan sarana, serta kurangnya pemahaman aparat penegak hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa diversi merupakan instrumen penting untuk perlindungan anak baik sebagai korban maupun pelaku, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, dukungan regulasi, serta fasilitas pendukung yang memadai. Disarankan agar aparat penegak hukum meningkatkan kompetensi dalam menerapkan diversi, pemerintah menyediakan sarana pendukung, dan masyarakat mengedepankan penyelesaian damai demi kepentingan terbaik bagi anak
