Legitimasi Hukum Delik Penghinaan Presiden dalam Sistem Demokrasi: Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Authors

  • Adilah Nafisah Alfian Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Muh. Kamal Hidjaz Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Rizki Ramadani Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Negara, Hukum, Demokrasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif pengaturan delik penghinaan presiden dalam KUHP Baru dan KUHP lama yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta menilai keselarasan pengaturannya dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi hukum, sistematisasi hukum, dan argumentasi hukum untuk memperoleh kesimpulan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan antara KUHP Baru dan KUHP lama lebih bersifat redaksional dan prosedural, bukan perubahan paradigmatik. KUHP Baru tetap mempertahankan inti kriminalisasi terhadap ekspresi yang dianggap merendahkan martabat Presiden, meskipun dengan ancaman pidana yang diturunkan (maksimal 3,5 tahun dari sebelumnya 6 tahun) dan konstruksi sebagai delik aduan. Namun, ketidakjelasan definisi "menghina" masih menyisakan problem konstitusional yang sama, dan pemberatan sanksi untuk media elektronik justru menciptakan ancaman baru bagi demokrasi digital. Ditinjau dari dua belas prinsip negara hukum demokrasi, Pasal 218 dan 219 KUHP Baru menunjukkan ketidaksesuaian pada aspek-aspek fundamental.Rekomendasi dari penelitian ini menegaskan perlunya penafsiran restriktif oleh aparat penegak hukum, pengujian kembali ke Mahkamah Konstitusi, revisi legislatif dengan menambahkan klausul pembelaan eksplisit untuk kritik kebijakan, harmonisasi dengan standar internasional, serta penguatan mekanisme alternatif melalui gugatan pencemaran nama baik untuk melindungi martabat pejabat publik tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi negara hukum demokrasi.

Downloads

Published

2026-05-02

How to Cite

Legitimasi Hukum Delik Penghinaan Presiden dalam Sistem Demokrasi: Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2309