Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Keywords:
Masa jabatan, kepala desa, Undang-Undang, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pengaturan masa jabatan kepala desa dalam UU No. 3/2024 yang menetapkan masa jabatan 8 tahun per periode dengan maksimal 2 periode (total 16 tahun), menimbulkan ketimpangan dengan masa jabatan kepala daerah yang hanya 10 tahun. Rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan, kewenangan, dan pengaturan masa jabatan Kepala Desa menurut UU 6/2014 jo. UU 3/2024 (2) Apakah pengaturan tersebut sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan bagaimana pengaturan ideal ke depan Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU 6/2014 jo. UU 3/2024 memperkuat kedudukan desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, namun pengaturan masa jabatan kepala desa tidak sepenuhnya sesuai dengan AAUPB, terutama pada asas proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pengaturan ideal yang direkomendasikan adalah membatasi masa jabatan kepala desa maksimal 2 periode dengan total 12 tahun (6 tahun per periode) atau 10 tahun (5 tahun per periode) untuk menyelaraskan dengan jabatan publik lainnya, atau sebagai alternatif memperkuat mekanisme pengawasan
