Kajian Aturan Terhadap Tanggungjawab Pidana Atas Pemotongan Pohon Tanpa Izin Di Area Hutan Produktif
Keywords:
Pertanggung jawaban Pidana, Penebangan Tanpa Izin, Hutan Produksi, KUHP NasionalAbstract
Kajian ini diarahkan untuk mengkaji konstruksi pengaturan hukum yang mengatur tindak pidana penebangan pohon secara tidak sah di wilayah hutan produksi, sekaligus menguraikan pola pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan ketentuan KUHP terbaru serta perangkat regulasi di bidang kehutanan. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, melalui penelaahan bahan hukum primer maupun sekunder yang diolah secara kualitatif. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa norma mengenai larangan penebangan ilegal tersebar dalam berbagai instrumen hukum, yaitu dalam UU Kehutanan, UU sektoral lainnya, dan KUHP baru. Meskipun demikian, masih ditemukan ketidaksinkronan antar norma serta pergeseran orientasi penegakan dari rezim pidana menuju pendekatan administratif yang berpotensi menimbulkan ambiguitas penerapan hukum. KUHP terbaru menghadirkan penguatan melalui pengaturan tanggung jawab pidana korporasi serta memasukkan dimensi pemulihan lingkungan sebagai bagian dari sistem pemidanaan. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan hukum mengenai tindak pidana penebangan pohon ilegal di kawasan hutan produksi dalam KUHP Baru dan Undang Undang Kehutanan masih belum sepenuhnya selaras, serta belum optimalnya penerapan pertanggungjawaban pidana, khususnya terhadap pelaku korporasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan hukum pidana kehutanan secara menyeluruh, disertai penguatan sistem pertanggungjawaban pidana yang tegas, dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya hutan.
