Euthanasia dalam Sistem Hukum Indonesia: Kajian Normatif terhadap Hak untuk Hidup
Keywords:
Euthanasia, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia, Perawatan PaliatifAbstract
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan euthanasia dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana kedudukannya ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sinkronisasi regulasi nasional terhadap tindakan pengakhiran hidup serta implikasi yuridisnya.Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, termasuk KUHP dan Undang-Undang HAM, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan yang komprehensif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia, baik melalui Pasal 461 KUHP baru maupun Kode Etik Kedokteran (KODEKI), tetap melarang keras praktik euthanasia. Tindakan membantu seseorang mengakhiri hidupnya tetap dikategorikan sebagai tindak pidana karena dianggap melanggar fungsi perlindungan nyawa yang diemban oleh negara.Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa dalam perspektif HAM di Indonesia, hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). Penelitian menyarankan bahwa pemerintah dan tenaga medis harus lebih mengoptimalkan layanan perawatan paliatif sebagai alternatif kemanusiaan untuk meringankan penderitaan pasien terminal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
