Analisis Yuridis Tentang Larangan Demonstrasi Tanpa Izin Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru
Keywords:
Demokrasi, Tanpa Izin, DemonstrasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap larangan demonstrasi tanpa pemberitahuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta mengkaji perbandingan pengaturannya dengan KUHP lama. Fokus utama penelitian diarahkan pada perubahan norma dari rezim izin ke pemberitahuan, serta implikasi yuridis dari pergeseran tersebut terhadap jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), dengan menelaah ketentuan dalam KUHP lama, KUHP baru, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 256 KUHP baru mengandung kelemahan normatif, khususnya pada penggunaan frasa “terganggunya kepentingan umum” yang bersifat multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta membuka ruang diskresi yang luas bagi aparat penegak hukum dalam menentukan batasan suatu demonstrasi yang dianggap melanggar hukum. Selain itu, peningkatan ancaman pidana dari dua minggu dalam KUHP lama menjadi enam bulan dalam KUHP baru dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana, terutama karena objek pengaturannya berkaitan dengan pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun terdapat upaya modernisasi melalui pergeseran dari sistem izin ke pemberitahuan dan dari delik formal ke delik materiel, pengaturan dalam KUHP baru masih menyisakan problematika mendasar. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap rumusan norma dalam Pasal 256 agar lebih memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui dalam konstitusi dan instrumen hukum internasional.
