Implementasi Fungsi Penyidik dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Polrestabes Makassar
Keywords:
Efektivitas; fungsi penyidik; tindak pidana narkotika; Polrestabes MakassarAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan fungsi penyidik dalam penyelesaian kasus tindak pidana narkotika pada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, serta mengkaji faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara mendalam dengan penyidik narkotika Polrestabes Makassar, studi dokumentasi berkas perkara, dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, meliputi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif fungsi penyidik telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan penyitaan, hingga pelimpahan berkas perkara. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi efektivitas penyidikan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kompleksitas jaringan peredaran narkotika, serta faktor budaya hukum masyarakat. Upaya peningkatan efektivitas dilakukan melalui pelatihan kapasitas penyidik, optimalisasi koordinasi antarlembaga, dan penguatan sarana pendukung penyidikan.
