Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pencemaran Lingkungan di Kawasan Industri Bantaeng
Keywords:
kawasan industri, pencemaran lingkungan, penegakan hukum pidana, pertanggungjawaban pidana korporasi, wilayah pesisir.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi atas pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Kabupaten Bantaeng serta penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan di Kawasan Industri Bantaeng. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif–empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan melalui wawancara dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, aparat kepolisian, dan masyarakat pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 116 yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Namun dalam praktik di Kawasan Industri Bantaeng, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh kesulitan pembuktian ilmiah, keterbatasan fasilitas laboratorium dan sumber daya manusia, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah terhadap kawasan industri yang berstatus Proyek Strategis Nasional, serta kecenderungan penyelesaian perkara melalui mediasi dan pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. Penelitian ini merekomendasikan perlu penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan kapasitas pembuktian ilmiah melalui pengembangan fasilitas laboratorium lingkungan di daerah, serta komitmen aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum pidana lingkungan secara lebih tegas guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh korporasi.
