Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pengemudi yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas  Dengan Korban Jiwa Menurut KUHP Baru

Authors

  • Esse Alia Febrianti Abu Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Hambali Thalib Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Muhammad Ya’rif Arifin Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Pertanggungjawaban, Kecelakaan Lalu Lintas, KUHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaturan pertangggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menyababkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa menurut KUHP Baru. Serta menganalisis apakah sanksi pidana yang diatur sudah memadai untuk menimbulkan efek jera. Penelitian ini ialah jenis penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau Bahan Hukum dengan mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan maka penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajian. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa Pengaturan hukum pidana terkait pemalsuan KTP berbasis teknologi digital KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) membawa perubahan mendasar dalam sistem pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pertanggungjawaban pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman penjara, melainkan menitikberatkan pada adanya unsur kesalahan (culpa atau dolus) dan pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa tidak hanya ditentukan oleh perbuatan pidana, tetapi juga oleh upaya pemulihan yang dilakukan pelaku, seperti penyesalan mendalam, tanggung jawab penuh, dan adanya pemaafan dari keluarga korban. Ketiga unsur tersebut menjadi faktor krusial yang dapat meringankan bahkan menghapuskan penjatuhan pidana, baik melalui penghentian perkara di tahap penuntutan maupun putusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana. Dengan demikian, KUHP Baru menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan konflik, memulihkan hubungan sosial, serta menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pengemudi yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas  Dengan Korban Jiwa Menurut KUHP Baru. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2320