Pidana Mati Dalam Bayang-Bayang Alternatif Pemidanaan: Analisis Yuridis KUHP Baru
Keywords:
Pidana Mati, Pidana Khusus, KUHPAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji perubahan kedudukan pidana mati dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023), Khususnya pergeserasan dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat, serta bagaimana peraturan beri ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanistik dan sejalan dengan prinsip HAM, Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan, literatun hukum, dan dokumen relevan, Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP baru hanya dapat dijatuhkan sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun. Jika terpidana menunjukkan perubahan, hukuman dapat dikonversi menajadi pidana penjara. Pengaturan ini menandakan adanya pergeseran menuju pemidanaan yang lebih selektif, proposional, dan berorientasi pada perlindungan HAM, Penelitian ini menyarankan penguatan mekanisme evaluasi masa percobaan, harmonisasi aturan pendukung serta pedoman teknis pelaksanaan agar penerapan pidana mati bersyarat berjalan konsisten, objektif, dan sesuai prinsip kemanusiaan.
