Analisis Yuridis Terhadap Fenomena Praktik Kawin Paksa Sebagai Bentuk Korban Pelecehan Seksual: Perspektif Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Halsya Mahatir Syamsibar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Pemaksaan Perkawinan, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemaksaan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta menelaahnya dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan doktrin yang relevan dengan pembahasan kekerasan seksual, khususnya pemaksaan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS mengkualifikasikan pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berupa pidana penjara dan denda. Pengaturannya ditegaskan dalam Pasal 10 UU TPKS yang mencakup berbagai bentuk pemaksaan yang menimbulkan kekerasan fisik maupun psikologis terhadap korban. Di samping itu, hukum pidana Indonesia juga menekankan perlindungan korban melalui pemenuhan hak-hak korban selama proses penegakan hukum berlangsung. Penelitian ini merekomendasikan penguatan upaya preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak untuk memilih pasangan hidup secara bebas, serta penegakan hukum yang lebih konsisten terhadap perbuatan pemaksaan perkawinan. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci untuk memperkuat perlindungan dan mekanisme rehabilitasi bagi korban.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Fenomena Praktik Kawin Paksa Sebagai Bentuk Korban Pelecehan Seksual: Perspektif Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2322