Dari Penjara Ke Kerja Sosial
Keywords:
Pidana Kerja Sosial, Pidana Pokok, KUHPAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam KUHP Baru dan tujuan serta fungsi pidana kerja sosial dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penellitian normatif, Penelitian ini memiliki kebaharuan dalam menganalisis urgensi pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan menekankan pada aspek normatif dan implementatif serta relevansinya terhadap tujuan pemidanaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi diaturnya pidana kerja sosial dalam KUHP Baru secara mendasar lahir dari hukum pidana yang tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium sehingga menyebabkan masalah over capacity pada lembaga pemasyarakatan. Tujuan dan fungsi pidana kerja sosial yakni sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek yang diharapkan mampu merehabilitasi, mereintegrasi, dan meresosialisasikan pelaku kejahatan kembali ke masyarakat.
