Analisis Yuridis Delik Aduan dan Umum Perzinaan dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHP Baru

Authors

  • Hendradi Sasman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sri Lestari Poernomo Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Azham Ilham Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Delik Aduan Absolut, Perzinahan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perzinahan dalam bentuk delik aduan dan delik umum menurut pasal 411 KUHP UU RI No 1 Tahun 2023 dan relevansi pengaturan perzinahan dalam KUHP UU RI No 1 Tahun 2023 dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan sumber hukum Islam, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif melalui teknik penafsiran hukum dan penalaran yuridis guna memperoleh pemahaman yang sistematis mengenai pengaturan tindak pidana perzinahan dan keterkaitannya dengan prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas mengkualifikasikan tindak pidana perzinahan sebagai delik aduan absolut, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi kehormatan dan privasi keluarga serta mencegah terjadinya viktimisasi ganda. Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara KUHP Nasional dan hukum Islam, di mana hukum Islam memandang perzinahan sebagai jarimah hudud yang bersifat publik dengan sanksi tegas, sedangkan KUHP Nasional membatasi intervensi negara melalui mekanisme delik aduan,  Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya penguatan harmonisasi nilai-nilai hukum Islam dalam pembaruan hukum pidana nasional melalui pendekatan preventif, edukatif, dan moral tanpa mengesampingkan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Selain itu, diperlukan kejelasan dan konsistensi dalam penerapan Pasal 411 KUHP guna menghindari multitafsir di tingkat penegakan hukum serta menjamin perlindungan terhadap kehormatan dan privasi keluarga melalui kebijakan hukum pidana non-penal.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Analisis Yuridis Delik Aduan dan Umum Perzinaan dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHP Baru . (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2325