Membocorkan Rahasia Pasien: Batas Etik dan Pintu Pidana bagi Tenaga Medik
Keywords:
Patient Confidentiality, Healthcare Professionals, Professional Ethics, Rahasia Pasien, Tenaga Medis, Etika ProfesiAbstract
Abstrak: Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis dokumen untuk menata hubungan antara kewajiban kerahasiaan profesi dan ukuran pertanggungjawaban pidana. Kebaruan artikel terletak pada penajaman batas operasional antara pelanggaran etik/disiplin dan tindak pidana melalui pemetaan unsur yang relevan bagi pembuktian. Hasil penelitian menegaskan bahwa kriminalisasi bertumpu pada perlindungan kepercayaan, privasi, martabat, dan rasa aman pasien, sedangkan identifikasi tindak pidana memerlukan pembuktian mengenai keberadaan rahasia, keterikatan pelaku karena jabatan/pekerjaan, kewajiban menyimpan rahasia, tindakan pengungkapan kepada pihak yang tidak berwenang, serta kesengajaan. Temuan penelitian memberi kerangka uji yang lebih tertib untuk menilai peristiwa kebocoran informasi medis tanpa mengaburkan perlindungan pasien sebagai orientasi utama.
Abstract: This study adopts a normative legal method, combining a conceptual approach with document-based analysis to structure the relationship between professional confidentiality duties and standards of criminal responsibility. The article’s novelty lies in operationally separating ethical/disciplinary violations from criminal wrongdoing by mapping offence elements that are directly relevant to evidentiary assessment. The findings show that criminalisation is ethically grounded in safeguarding patient trust, privacy, dignity, and a sense of security, while offence identification requires proof of the existence of confidential information, the actor’s access due to professional role, the duty to maintain confidentiality, an unauthorised act of disclosure, and intentionality. These results provide a structured test for assessing medical information leaks without diluting patient protection as the governing rationale.
