Ketika Kekebalan Diplomatik Tidak Menjamin Keselamatan: Kritik terhadap Perlindungan Hukum Staf Diplomatik dalam Kasus Zetro Leonardo Purba
Keywords:
Perlindungan Hukum; Staf Diplomatik; Konvensi Wina 1961; Zetro Leonardo Purba; Hukum Internasional.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap staf diplomatik serta menilai upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kasus penembakan Zetro Leonardo Purba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif. Pembaharuan penelitian ini terletak pada pengkajian aktual terhadap efektivitas perlindungan diplomatik dalam praktik, khususnya melalui studi kasus konkret yang mencerminkan adanya kesenjangan antara norma dan implementasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap staf diplomatik secara normatif telah mengatur prinsip keamanan dan kekebalan secara komprehensif, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya terlaksana secara optimal, sebagaimana terlihat dalam kasus yang diteliti. Selain itu, upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia telah mencakup langkah diplomatik, koordinasi dengan pihak terkait, serta pendampingan terhadap korban, tetapi efektivitasnya masih sangat bergantung pada respons dan komitmen negara penerima. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pengaturan normatif dan realitas implementasi di lapangan, sehingga perlindungan terhadap staf diplomatik belum berjalan maksimal. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar negara penerima meningkatkan jaminan keamanan bagi staf diplomatik serta pemerintah Indonesia memperkuat strategi diplomatik dan kerja sama internasional guna memastikan perlindungan yang lebih efektif di masa mendatang.
