Peran Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak
Keywords:
Anak; Tindak Pidana Pencurian; Restorative Justice.Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Penulis akan melakukan penelitian berdasarkan penelitian hukum dengan melalui berbagai bahan kepustakaan. Penelitian hukum yang dimaksud adalah penelitian di bidang hukum yang dilatar belakangi oleh adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan penerapan diversi melalui pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara, khususnya pada tindak pidana ringan, dengan menekankan pemulihan, tanggung jawab anak, serta penyelesaian melalui musyawarah. Penerapan restorative justice diharapkan dapat mencegah dampak negatif pemidanaan dan mendukung tumbuh kembang anak. (2) Upaya pencegahan dilakukan melalui langkah preventif seperti penyuluhan hukum, kerja sama lintas lembaga, serta pengawasan lingkungan, dan langkah represif yang tetap mengedepankan pembinaan. Pencegahan tindak pidana anak memerlukan sinergi antara kepolisian, keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan agar anak memiliki kesadaran hukum dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Rekomendasi penulisan : (1) Penegak hukum diharapkan dapat memaksimalkan upaya preventif melalui penyuluhan hukum, patroli berbasis masyarakat, serta kerja sama dengan keluarga, sekolah, dan lembaga sosial.; (2) masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan diharapkan berperan aktif dalam pengawasan, pembinaan, serta penanaman nilai moral, sosial, dan hukum sejak dini guna menciptakan lingkungan yang kondusif, mencegah perilaku menyimpang, dan mendukung pencegahan serta penanggulangan tindak pidana anak secara terpadu dan berkelanjutan.
