Analisis Yuridis Terhadap Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Pada Kejaksaan Negeri Makassar
Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Transaksi Internasional, Hukum Internasional.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum internasional tentang
perlindungan data pribadi serta mengevaluasi pelaksanaannya dalam transaksi
internasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum bersumber dari instrumen
internasional dan regulasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan penerapan hukum
internasional tentang perlindungan data pribadi telah diadopsi melalui Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut merujuk pada
instrumen global seperti UDHR, ICCPR, OECD Guidelines, APEC Privacy Framework, dan
GDPR. Pada tataran praktis, pelaksanaan perlindungan data pribadi dalam transaksi
internasional masih menghadapi tiga tantangan utama. Tantangan tersebut meliputi
ketiadaan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen, kerumitan mekanisme
transfer data bagi pelaku usaha kecil, dan kesulitan penegakan hukum lintas yurisdiksi.
Berdasarkan temuan ini, peneliti merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk
otoritas pengawas independen dan memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik
antarnegara guna melindungi data warga negara secara optimal.
