Kriminalisasi Kohabitasi dalam KUHP Baru: Ketegangan antara Kepentingan Publik dan Hak Privasi

Authors

  • Indra Atma Wijaya Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Azham Ilham Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Cohabitation, New Criminal Code, Public Interest, Kohabitasi, KUHP Baru, Kepentingan Publik

Abstract

Abstrak: Kriminalisasi kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru memunculkan perdebatan mendasar mengenai batas antara kepentingan publik dan hak privasi warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana hidup bersama tanpa nikah dalam KUHP Baru ditinjau dari perspektif perlindungan moral dan ketertiban umum sebagai kepentingan publik, serta mengkaji batasan ranah privat dan konstitusionalitas intervensi negara terhadap kehidupan pribadi warga negara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan serta mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara teori kriminalisasi legitim, harm principle, dan doktrin delik aduan dalam menilai proporsionalitas pengaturan Pasal 412 KUHP Baru yang selama ini dikaji secara parsial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kohabitasi sebagai delik aduan absolut mencerminkan kompromi legislatif antara kepentingan publik dan perlindungan ranah privat, namun masih berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya karena tidak tersedianya parameter yang tegas mengenai indikator kohabitasi. Batasan ranah privat dalam KUHP Baru menunjukkan bahwa intervensi negara dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, bertujuan melindungi kepentingan publik, dan dilakukan secara proporsional, meskipun dalam praktiknya masih berpotensi memunculkan konflik antara hukum pidana dan jaminan hak privasi konstitusional.

Abstract: The criminalization of cohabitation or living together outside of marriage under Law Number 1 of 2023 on the New Criminal Code raises a fundamental debate regarding the boundary between public interest and the right to privacy of citizens. This study aims to analyze the regulation of cohabitation as a criminal offense in the New Criminal Code from the perspective of moral protection and public order as public interest, and to examine the limits of the private sphere and the constitutionality of state intervention in the personal lives of citizens. This research employs a normative legal method using statutory and comparative approaches, examining primary and secondary legal materials through library research. The novelty of this study lies in its integrative analysis of legitimate criminalization theory, the harm principle, and the doctrine of complaint-based offenses in assessing the proportionality of Article 412 of the New Criminal Code, which has previously been studied only partially. The findings indicate that regulating cohabitation as an absolute complaint-based offense reflects a legislative compromise between public interest and the protection of the private sphere, but still potentially generates ambiguity in its application due to the absence of clear parameters defining cohabitation indicators. The limits of the private sphere in the New Criminal Code suggest that state intervention is permissible insofar as it has a clear legal basis, aims to protect public interests, and is carried out proportionally, although in practice it still risks conflict with constitutional guarantees of the right to privacy.

 

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Kriminalisasi Kohabitasi dalam KUHP Baru: Ketegangan antara Kepentingan Publik dan Hak Privasi. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-10. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2335