Dinamika Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Masa Krisis: Tinjauan Regulasi dan Implementasi

Authors

  • Aan Purnama Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Rinaldy Bima Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Pemilihan Kepala Daerah, Pandemi Covid, Konstitusional

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Konstitutionalitas Pilkada Menurut Perpu Nomor 20 Tahun 2020Untuk mengetahui Kedudukan KPU dalam Pelaksanaan Pemilukada serta Kewenangan Penundaan PemilukadaPenelitian ini menggunakan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Normatif..Hasil Penelitian Ini menunjukkan Bahwa Kehadiran dan pemberlakua Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tidak dapat dimaknai sebagai upaya untuk mengganggu independensi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2020. Adapun pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 oleh Pemerintah adalah sebagai wujud penguatan kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada serentak tahun 2020 melalui pengatribusian kewenangan untuk menetapkan tanggal perubahan Pemilukada serentak tahun 2020 sebagai akibat dari adanya penundaan yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden ini merupakan suatu hal yang bersifat konstitusional dan bukan merupakan bentuk intervensi Pemerintah yang mengakibatkan terganggunya independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.Kedudukan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu belum memiliki. kewenangan untuk menunda dan menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilukada serentak akibat adanya bencana yang bersifat nasional. Adapun selama ini kewenangan untuk melakukan penundaan hanya dapat dilakukan pada daerah tertentu dengan izin pemberian kewenangan yang hierarkis pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dapat dimaknai sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah terjadinya kekosongan hukum dan menciptakan payung hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada serentak 2020 di masa penyebaran Pandemi Covid-19. Rekomendasi Penelitian Ini Seharusnya Pemerintah dapat membenahi sistem Pemilihan Kepala Daerah sehingga kedepannya dapat digunakan dalam segala keadaan yang terjadi agar tidak sering melakukan perubahan yang cepat tanpa mempertimbangkan keadilan substantif demi menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan Hak Politik dan tercapainya tujuan Negara Republik Indonesia.Sebaiknya Penyelenggara Pemilan Kepala Daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada lebih memperhatikan dan memperketat dalam hal pengawasan Protokol Kesehatan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

Dinamika Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Masa Krisis: Tinjauan Regulasi dan Implementasi. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2336