Bantuan Hukum Bagi Tersangka Kurang Mampu: Tanggung Jawab Negara Dan Akses Keadilan
Keywords:
Bantuan Hukum, Tersangka, Kurang MampuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan bantuan hukum bagi tersangka kurang mampu dalam sistem hukum Indonesia serta menelaah tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional atas pendampingan hukum. Fokus kajian diarahkan pada konstruksi normatif hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum, prinsip persamaan di hadapan hukum, serta peran kelembagaan Organisasi Bantuan Hukum sebagai pelaksana layanan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif preskriptif. Pembaharuan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang menghubungkan aspek asas penyelenggaraan, kriteria penerima, mekanisme kelembagaan, dan pendanaan dalam satu kerangka tanggung jawab negara sebagai pemegang kewajiban konstitusional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif kerangka bantuan hukum telah mencerminkan komitmen terhadap prinsip keadilan dan access to justice, namun dalam implementasinya masih terdapat tantangan terkait pemerataan layanan, efektivitas pengawasan, dan optimalisasi pembiayaan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan bentuk kewajiban positif negara untuk menjamin peradilan yang adil bagi tersangka kurang mampu, sehingga pemenuhannya tidak dapat dipandang sebagai kebijakan sosial semata. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar penguatan mekanisme pelaksanaan, peningkatan kualitas dan distribusi layanan, serta optimalisasi dukungan pendanaan dilakukan secara konsisten guna memastikan perlindungan hak tersangka terlaksana secara substantif dan berkeadilan.
