Analisis Yuridis Pelaku Kritik Terhadap Pemerintah Dalam Perspektif Uu Ite Dan Kuhp Baru
Keywords:
Kritik Pemerintah, ITE, KUHP BaruAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Kualifikasi Hukum Pelaku Kritik Terhadap Pemerintah Dalam Perspektif UU ITE Dan KUHP Baru. Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana Jaminan Perlindungan Kebebasan bependapat dan Berekspresi Pelaku Kritik Terhadap Pemerintah Dalam Perspektif UU ITE Dan KUHP Baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitan data primer melalui kusioner terhadap 25 responden secara acak di polda sulsel dan wawancara sebanyak 1 orang penyidik cyber crime, dan 1 orang ahli ITE wawancara dilakukan di bulan September 2025. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkanbahwa:(1) Frekuensi dan kuantitas hasil penelitian masih adanya pelaporan terhadap seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah. (2) Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku kritik terhadap pemerintahyaitu faktor kesadaran Hukum masyarakat, Faktor budaya hukum masyarakat, dan Faktor Sarana Prasarana. (3) Pelaku kritik terhadap pemerintah dapat dipidana melalui UU ITE atau KUHP jika kritiknya mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran hoaks yang meresahkan, atau menghasut yang berujung pada kerusuhan di ruang publik. walaupun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi bahwa kritik yang objektif dan tidak mengandung unsur-unsur tersebut tidak bisa dipidana, serta lembaga pemerintah tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik karena hanya individu yang bisa menjadi korban. Rekomendasi penelitian : (1) Perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat bahwa walaupun adanya jaminan perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat namun masyarakat harus diberikan pengetahuan tentangadanya ancaman pidana dalam melakukan Kritik terhadap pemerintah di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan apabila itu menyangkut harkat martabat pribadi seseorang; (2) Perlu adanya literasi hukum atau aturan yang tegas tentang Batasan dalam berekspresi melakukan kritik terhadap pemerintah yang dilindungi undang-undang agar tidak terciptanya ketakutan, keraguanoleh pelaku kritik untukmenyuarakan pendapat atau kritik karena takut akan sanksi hukum.
