Kebijakan Formulasi Pidana Dalam Merespons Kejahatan Siber Berbasis Kecerdasan Buatan

Authors

  • Muhammad Alpian Fauzan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Kebijakan Pidana, Kejahatan Siber, Kecerdasan Buatan, Deepfake

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan telah mengubah pola kejahatan siber menjadi lebih kompleks, masif, dan sulit dideteksi. Salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi tersebut adalah pemanfaatan deepfake yang berpotensi merugikan individu maupun kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons hukum pidana terhadap penggunaan kecerdasan buatan sebagai sarana kejahatan siber serta merumuskan arah kebijakan formulasi pidana yang relevan dengan perkembangan teknologi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan  analisis konseptual dan sistematis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan terhadap urgensi formulasi hukum pidana yang secara eksplisit mengakomodasi karakteristik kejahatan berbasis kecerdasan buatan, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dan pembuktian digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana yang ada masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan formulasi pidana yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada perlindungan hukum di ruang digital.

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

Kebijakan Formulasi Pidana Dalam Merespons Kejahatan Siber Berbasis Kecerdasan Buatan. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2341