Kebijakan Formulasi Pidana Dalam Merespons Kejahatan Siber Berbasis Kecerdasan Buatan
Keywords:
Kebijakan Pidana, Kejahatan Siber, Kecerdasan Buatan, DeepfakeAbstract
Perkembangan kecerdasan buatan telah mengubah pola kejahatan siber menjadi lebih kompleks, masif, dan sulit dideteksi. Salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi tersebut adalah pemanfaatan deepfake yang berpotensi merugikan individu maupun kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons hukum pidana terhadap penggunaan kecerdasan buatan sebagai sarana kejahatan siber serta merumuskan arah kebijakan formulasi pidana yang relevan dengan perkembangan teknologi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis konseptual dan sistematis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan terhadap urgensi formulasi hukum pidana yang secara eksplisit mengakomodasi karakteristik kejahatan berbasis kecerdasan buatan, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dan pembuktian digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana yang ada masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan formulasi pidana yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada perlindungan hukum di ruang digital.
