Korupsi Tanpa Uang: Siapa Sebenarnya Yang Untung? Kontroversi Pengayaan Korporasi
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Memperkaya Orang Lain,, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan unsur "memperkaya orang lain" dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengkaji pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur tersebut pada kasus Tom Lembong. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus Putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kesenjangan (gap) antara norma ideal (das sollen) dengan implementasi faktual (das sein) dalam pembuktian unsur alternatif yang tidak mensyaratkan pelaku menikmati hasil korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur "memperkaya orang lain" bersifat alternatif dan delik formil, sehingga cukup dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pihak lain memperoleh keuntungan ekonomi meskipun pelaku tidak menikmati secara pribadi. Dalam kasus Tom Lembong, majelis hakim membuktikan unsur tersebut melalui kausalitas kebijakan impor gula yang menguntungkan korporasi sebesar Rp194,7 miliar, meskipun terdakwa tidak menerima grati kasi. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya standar pembuktian ketat untuk mencegah kriminalisasi kebijakan publik sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi.
