Problem Efektivitas Penyidikan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah
Keywords:
Penyidikan, Korupsi, Dana BOSAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 5 Palangga serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses penyidikan. Penelitian ini berangkat dari fenomena penyimpangan pengelolaan dana BOS yang berdampak pada kerugian negara dan menurunnya kualitas pelayanan pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan dilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa serta menilai kesesuaian penyidikan dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Tipikor, serta bagaimana hasil penyidikan tersebut diuji melalui putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Kejaksaan Negeri Gowa, telaah dokumen penyidikan, dan analisis Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk melihat hubungan antara temuan empiris dan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Palangga telah berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara sistematis, mulai dari penyelidikan, penerbitan Sprindik, pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, hingga perhitungan kerugian negara. Hambatan yang muncul bersifat teknis dan administratif, seperti keterlambatan dokumen dan lamanya proses audit, namun dapat diatasi oleh penyidik melalui koordinasi dengan instansi terkait. Putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah semakin menguatkan bahwa penyidikan telah memenuhi tujuan hukum acara pidana, yaitu menemukan kebenaran materiil.
