Negara Abai atau Negara Gagal? Krisis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Kamboja
Keywords:
Legal Protection, Indonesian Migrant Workers, State Responsibility, Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Tanggung Jawab NegaraAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum nasional Indonesia dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kamboja dalam perspektif teori tanggung jawab negara (state responsibility theory). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kesenjangan antara kerangka hukum nasional yang komprehensif dengan lemahnya implementasi dalam konteks hubungan bilateral Indonesia-Kamboja yang belum memiliki MoU ketenagakerjaan yang mengikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi perlindungan PMI yang kuat melalui UU No. 18 Tahun 2017, kasus WNI bermasalah di Kamboja melonjak drastis dari 56 kasus (2020) menjadi 3.310 kasus (2024), mencerminkan kegagalan pemenuhan kewajiban internasional oleh kedua negara. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa baik Indonesia maupun Kamboja belum sepenuhnya memenuhi prinsip tanggung jawab negara dalam dimensi penghentian pelanggaran, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan.
Abstract: This study aims to analyze Indonesia’s national legal framework and the implementation of legal protection for Indonesian migrant workers (TKI) in Cambodia through the lens of state responsibility theory. Using a normative-juridical approach, this research identifies a critical gap between Indonesia’s comprehensive legislative framework under Law No. 18/2017 and its weak implementation in the bilateral context with Cambodia, where no binding labor MoU exists. Findings reveal that problematic cases rose dramatically from 56 (2020) to 3,310 (2024), reflecting both states’ failure to fulfill international obligations under ARSIWA. The study concludes that neither Indonesia nor Cambodia has fully complied with state responsibility principles of cessation, reparation, and guarantees of non-repetition.
