Makassar Darurat Tawuran: Apakah Hukum Pidana Masih Berfungsi?
Keywords:
Brawling, Criminal Law, Tawuran, Hukum PidanaAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tawuran di Kota Makassar serta mengetahui peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus tawuran tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tawuran.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta studi terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, khususnya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tawuran pada umumnya diterapkan berdasarkan Pasal 262 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Dalam praktiknya, aparat kepolisian telah melakukan upaya preventif melalui patroli dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta upaya represif melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku. Namun demikian, penanganan kasus tawuran masih menghadapi kendala seperti kesulitan mengidentifikasi pelaku, minimnya saksi, serta pengaruh lingkungan dan solidaritas kelompok.Berdasarkan penelitian ini, diperlukan peningkatan upaya pencegahan serta kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk meminimalisir terjadinya tawuran di Kota Makassar.
Abstract: This study aims to analyze the application of criminal liability to brawl perpetrators in Makassar City and to determine the role of law enforcement officers in handling these brawl cases. Furthermore, this study examines the various obstacles faced by law enforcement officers in enforcing the law against brawl perpetrators.
The research method used is empirical legal research with a sociological juridical approach. Data were obtained through interviews with law enforcement officers at the South Sulawesi Regional Police and a study of relevant laws and regulations and literature, particularly provisions in the Criminal Code (KUHP). The data obtained were then analyzed qualitatively.
The results indicate that criminal liability for brawl perpetrators is generally applied based on Article 262 of the Criminal Code concerning criminal acts of violence committed by a group against people or property. In practice, police officers have implemented preventive measures through patrols and legal education for the community, as well as repressive measures through investigations and prosecutions of perpetrators. However, handling brawl cases still faces obstacles such as difficulty in identifying the perpetrators, lack of witnesses, and environmental influences and group solidarity. Based on this research, it is necessary to increase prevention efforts and cooperation between law enforcement officers and the community to minimize the occurrence of brawls in Makassar City.
