TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PELANGGARAN PRIVASI DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL

Authors

  • Nursyahrani Sabila Elake Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mulyati Pawennai Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Salle Salle Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Criminal Acts, Personal Data, Digital Era, Tindak Pidana, Data Pribadi, Era Digital

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pelanggaran privasi data pribadi dalam era digital, serta mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran privasi data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian dengan melakukan pendekatan perundang undangan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu Studi kepustakaan. Hasil analisis tersebut akan penulis hubungkan dengan permasalahan dalam penelitian ini untuk menghasilkan suatu penelitian obyektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Pengaturan hukum tindak pidana pelanggaran privasi data pribadi dalam era digital di Indonesia diatur melalui peraturan mengenai perlindungan data pribadi dan sistem elektronik, yang menjadi dasar hukum dalam melindungi data pribadi serta menindak penggunaan, akses, dan penyalahgunaan data tanpa izin. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran privasi data pribadi dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh, menggunakan, mengungkapkan, atau memalsukan data pribadi orang lain, yang dapat dijatuhi sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan hak privasi. Penelitian ini merekomendasikan, Pemerintah perlu memperkuat pelaksanaan perlindungan data pribadi melalui penyempurnaan dan perpaduan pengaturan antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum, memperepat pembentukan lembaga pengawas yang independen, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang keamanan siber, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Abstract: This research aims to determine the legal regulations for criminal acts of violation of personal data privacy in the digital era, as well as to determine the criminal liability of perpetrators of criminal acts of violation of personal data privacy. This research uses a normative legal research method. The research approach uses a regulatory approach, a contextual approach, and a case approach. The types and sources of data used include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal material collection technique is literature study. The author will connect the results of this analysis with the research problem to produce an objective study to answer the research questions. The results of this study indicate that: 1. The legal provisions for criminal violations of personal data privacy in Indonesia in the digital era are regulated through regulations concerning personal data protection and electronic systems, which serve as the legal basis for protecting personal data and prosecuting unauthorized use, access, and chipping of data. 2. Criminal liability for perpetrators of personal data privacy violations applies to anyone who intentionally and unlawfully obtains, uses, discloses, or falsifies another person's personal data, and is subject to imprisonment and/or fines as a form of law enforcement and protection of privacy rights. This study recommends that the government strengthen the implementation of personal data protection by improving and integrating regulations between the Personal Data Protection Law and the Information and Electronic Transactions Law to prevent overlapping law enforcement, expediting the establishment of independent supervisory bodies, increasing the capacity of law enforcement officers in cybersecurity, and increasing public education to prevent personal data violations in the digital era.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PELANGGARAN PRIVASI DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL . (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-20. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2355