Perlindungan Hukum Wajib Pajak Atas Kerugian Dalam Transaksi PBB Melalui QRIS Sebagai Instrumen Pembayaran Digital

Authors

  • Evi Harianti Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Hasbuddin Khalid Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Anggreany Arief Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wajib Pajak, Pajak Bumi Dan Bangunan, QRIS

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab hukum pemerintah daerah dan penyelenggara sistem QRIS terhadap masyarakat apabila terjadi kesalahan atau kerugian dalam proses pembayaran PBB serta Apakah kendala yang dihadapi masyarakat dalam pembayaran PBB melalui sistem QRIS. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui sistem QRIS. Peningkatan signifikan dalam jumlah transaksi dan pengguna QRIS setiap tahun menunjukkan bahwa regulasi yang jelas memberikan rasa aman bagi pengguna. Namun, Kendala yang sering terjadi yaitu rendahnya literasi digital masyarakat. penggunaan QRIS dinamis, seperti kesalahan sistem dan kegagalan pemindaian. Keterbatasan akses internet di wilayah pedesaan juga menjadi hambatan signifikan, serta penerapan QRIS dalam pembayaran PBB di kabupaten maros. Rekomendasi Penelitian menekankan perlunya penguatan regulasi, peningkatan sosial kepada masyarakat serta mengembangkan sistem pengawasan digital agar pembahayaran PBB melalui QRIS tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hukum yang memadai bagi wajib pajak serta pemerintah dan penyedia internet perlu memperluas jaringan, terutama di daerah terpencil, dengan menambah menara pemancar dan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung penggunaan QRIS.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Perlindungan Hukum Wajib Pajak Atas Kerugian Dalam Transaksi PBB Melalui QRIS Sebagai Instrumen Pembayaran Digital. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2357