Tinjauan Yuridis Perjanjian Perkawinan (Marriage Agreement) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/Puu-Xiii/2015

Authors

  • Nikita Pratiwi Asmaraputri Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Dachran S Busthami Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • St. Ulfah Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Perjanjian, Perkawinan, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Tinjauan Yuridis Perjanjian Perkawinan (Marriage Agreement) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Dibawah bimbingan Dachran S Busthami, sebagai Ketua Pembimbing dan St. Ulfah sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015 dan akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan metode bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga analisis referensi buku dan jurnal, serta menganalisis kasus khususnya dari internet, buku literatur, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan berlangsung, dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan notaris. Perjanjian ini mengikat suami, istri, serta pihak ketiga, dan dapat mengatur tentang harta, hak asuh anak, serta hal lainnya sepanjang tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. (2) Akibat hukum yang timbul dari adanya perjanjian perkawinan adalah adanya kepastian hukum atas pembagian harta, mencegah sengketa saat perceraian, dan melindungi hak kepemilikan khususnya dalam perkawinan campuran. Rekomendasi penelitian, (1) sebaiknya perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 dimanfaatkan oleh setiap pasangan, guna melindungi hak individu setiap pihak yang ada di dalam perkawinan. (2) Sebaiknya aparat penegak hukum seperti hakim, notaris, dan pejabat pencatat perkawinan memastikan setiap perjanjian perkawinan telah disusun sesuai dengan asas kebebasan berkontrak namun tetap mematuhi batas hukum, agama, dan kesusilaan, guna menghindari kerugian bagi pihak manapun dan menjamin keabsahan dan keadilan dari akubat hukum yang ditimbulkan.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Tinjauan Yuridis Perjanjian Perkawinan (Marriage Agreement) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/Puu-Xiii/2015. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2358