Strategi Hukum dan Komunikasi dalam Mencegah Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Keywords:
Hoaks; Media Sosial; Hukum; Komunikasi PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta upaya pencegahan penyebaran hoaks di media sosial dalam perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi antara pendekatan hukum dan komunikasi publik dalam pencegahan hoaks di ruang digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendukung pencegahan hoaks meliputi dasar hukum yang kuat, pemanfaatan media sosial resmi, koordinasi antar instansi, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Sementara itu, faktor penghambat terdiri dari rendahnya literasi digital, cepatnya arus informasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Upaya pencegahan dilakukan melalui monitoring informasi, klarifikasi melalui media resmi, edukasi literasi digital, serta koordinasi internal dan eksternal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan hoaks memerlukan pendekatan preventif yang mengintegrasikan hukum dan komunikasi publik secara efektif.
