Praktik Perkawinan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Perspektif Hukum Adat Suku Bugis ; Antara Tradisi dan Pelanggaran Hak Anak
Keywords:
Perkawinan. Dibawah Umur. Suku BugisAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur berdasarkan perspektif hukum adat suku bugis. Dan untuk mengetahui dan memahami faktor - faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak di bawah umur di Desa Corawali.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian empiris adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan data dan fakta nyata di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami atau membuktikan suatu masalah melalui pengamatan langsung. Data dikumpulkan menggunakan metode seperti observasi, dan wawancara lalu dianalisis untuk menarik kesimpulan. Penelitian empiris menekankan penggunaan data yang dapat dibuktikan sehingga hasilnya bersifat objektif dan dapat dipercaya. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut hukum adat Suku Bugis memiliki perbedaan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun. Dalam hukum adat Bugis, tidak dikenal batas usia tertentu, melainkan lebih menekankan pada kesiapan calon mempelai berdasarkan ajaran Islam dan adat, seperti telah baligh atau macca’ (matang secara fisik dan mental), serta pertimbangan menjaga siri’ atau kehormatan keluarga.Terjadinya perkawinan di bawah umur dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kuatnya budaya dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, kondisi sosial dan ekonomi keluarga, serta pengaruh pergaulan bebas di lingkungan masyarakat.Penulis menyarankan meskipun batas usia perkawinan telah diatur dalam undang-undang, praktik perkawinan di bawah umur masih terjadi akibat lemahnya pengawasan, mudahnya dispensasi kawin, serta kuatnya pengaruh adat dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Bugis. Oleh karena itu, pencegahan perkawinan dini perlu dilakukan melalui harmonisasi hukum adat dan hukum positif dengan melibatkan tokoh adat serta penguatan nilai siri’ sebagai upaya perlindungan hak dan masa depan anak. Kesiapan mental, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi menjadi hal penting agar perkawinan dapat dijalani secara bertanggung jawab dan sejahtera
