Gugatan Perdata Jaksa Pengacara Negara Atas Uang Pengganti yang Diabaikan: Efektivitas Pemulihan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Authors

  • Al Muqarrama Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Nasrullah Arsyad Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Hasnan Hasbi Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi; Uang Pengganti; Jaksa Pengacara Negara; Perbuatan Melawan Hukum; Pemulihan Kerugian Negara.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dasar hukum kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum akibat uang pengganti yang tidak dibayarkan oleh terpidana tindak pidana korupsi, serta mengkaji mekanisme pelaksanaan pembayaran uang pengganti sebagai sarana pemulihan kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Kebaruan penelitian ini terletak pada intergrasi analisis normatif dan empiris dalam mengkaji kesenjangan antara norma hukum dan implementasi gugatan perdata oleh JPN di lapangan, khususnya melalui hasil wawancara dengan Jaksa Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Gowa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata oleh JPN memiliki landasan hukum yang kuat bersumber dari Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan, Pasal 32, 33, 34, Dan 38C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1365 KUHPerdata. Mekanisme pembayaran uang pengganti dalam praktiknya masih mengahadapi berbagai hambatan, antara lain pengalihan aset, penyembunyian harta melalui praktik pencucian uang, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Gugatan perdata merupakan instrumen hukum komplementer yang sah dan strategis untuk memulihkan kerugian keuangan negara ketika mekanisme pidana tidak efektif.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Gugatan Perdata Jaksa Pengacara Negara Atas Uang Pengganti yang Diabaikan: Efektivitas Pemulihan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2365