Hak Anak Atau Hak Kontrak ? Dilema Kedudukan Anak Hasil Sewa Rahim Di Berbagai Negara

Authors

  • Sindi Pratiwi Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Hasbuddin Khalid Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Andi Risma Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia Author

Keywords:

Sewa Rahim, Kedudukan Anak, Perbandingan, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi hukum anak yang dilahirkan melalui praktik surrogate mother serta implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak keperdataan, khususnya hak waris. Selain itu, penelitian ini juga membandingkan pengaturan mengenai surrogacy di Indonesia dengan beberapa negara lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang- undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang dianalisis meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan jurnal, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit praktik surrogate mother, melainkan hanya melarangnya secara implisit melalui ketentuan hukum kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang berdampak pada ketidakpastian kedudukan keperdataan anak yang lahir melalui praktik surrogate mother, sehingga anak berpotensi tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, terutama terkait hak waris. Sebaliknya, negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan India telah memiliki kerangka hukum yang lebih jelas dalam menentukan status anak dan orang tua yang sah, meskipun dengan model pengaturan yang berbeda-beda. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini penulis merekomendasikan perlunya pembaruan hukum di Indonesia melalui perumusan pengaturan yang secara tegas memberikan kepastian status keperdataan anak hasil surrogate mother. Pengaturan tersebut tidak harus melegalkan praktik surrogate mother , namun diarahkan pada perlindungan hak-hak anak agar terhindar dari diskriminasi hukum akibat ketiadaan regulasi.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Hak Anak Atau Hak Kontrak ? Dilema Kedudukan Anak Hasil Sewa Rahim Di Berbagai Negara. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2366