Pertanggungjawaban Pidana Pelecehan Verbal via Telepon dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

Authors

  • Nur Azizah Kanju Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Andi Cakra Cindrapole Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sri Amlinawaty Muin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelecehan Verbal, Media Telepon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana atas pelecehan verbal yang dilakukan melalui media telepon dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menilai relevansi dan harmonisasi antar rezim hukum yang mengaturnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Kebaruan penelitian terletak pada fokus spesifik terhadap media telepon sebagai instrumen delik, pendekatan integratif antar rezim hukum pidana, serta analisis pertanggungjawaban pidana yang menempatkan pelecehan verbal sebagai kejahatan nonfisik dengan konsekuensi hukum serius. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan sepanjang memenuhi unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum, namun penerapannya menghadapi kendala pembuktian dan karakter delik aduan. Dalam konteks komunikasi elektronik, pengaturan khusus memberikan dasar yang lebih adaptif karena mengakui informasi elektronik sebagai objek hukum dan alat bukti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas pelecehan verbal melalui telepon dapat dibangun melalui pendekatan sistematis dan harmonisasi norma guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang efektif bagi korban.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Pertanggungjawaban Pidana Pelecehan Verbal via Telepon dalam Perspektif KUHP dan UU ITE. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2368