Perlindungan Whistleblower Tanpa Anonimitas: Solusi Prosedural Atau Ilusi Keamanan?
Keywords:
Whistleblower, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Makassar dengan menitikberatkan pada praktik persidangan sebagai fase paling rentan bagi pelapor. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris deskriptif-analitis dengan model analisis interaktif Miles dan Huberman, berdasarkan wawancara semi-terstruktur dengan hakim tindak pidana korupsi dan perwakilan LPSK serta analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan whistleblower dijalankan secara prosedural melalui diskresi hakim dalam mengendalikan pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan LPSK, namun belum terlembagakan secara struktural dalam hukum acara pidana. Ketiadaan mekanisme saksi anonim menyebabkan identitas pelapor tetap tercantum dalam berkas perkara. Hambatan utama meliputi keterbatasan struktural hukum acara pidana, budaya hukum yang belum mendukung pelapor, serta lemahnya koordinasi kelembagaan. Penelitian ini menegaskan perlunya pendekatan sistemik dan penyesuaian struktural guna mewujudkan perlindungan whistleblower yang berkelanjutan dan menjamin keadilan substantif.
