Bayang-Bayang Santet di Balik Jeruji Besi
Keywords:
Delik Santet, Kriminologi, MetafisikaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kriminalisasi praktik santet sebagai delik pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Praktik santet yang masih dipercaya sebagian masyarakat Indonesia berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, penderitaan jiwa, hingga kematian, serta memicu kegelisahan sosial dan tindakan main hakim sendiri.Permasalahan utama meliputi ketentuan pidana santet dalam KUHP Baru dan perbandingannya dengan regulasi negara lain. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer adalah peraturan terkait, sementara sekunder mencakup literatur, jurnal, dan doktrin hukum. Data dikumpul melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif deduktif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kriminalisasi praktik santet sebagai delik pidana, disertai perbandingan regulasinya dalam sistem hukum di berbagai negara lain. Hasil penelitian menunjukkan kriminalisasi santet diatur secara eksplisit dalam KUHP Baru berdasarkan pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk mencegah vigilanteisme serta menjamin kepastian hukum. Ketentuan ini bersifat delik formil, cukup membuktikan pernyataan diri memiliki kemampuan santet yang menimbulkan kegelisahan publik. Rekomendasi mencakup sosialisasi hukum berkelanjutan dan pelatihan penyidik Polri untuk penegakan hukum yang profesional dan objektif.
