Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Musyawarah
Keywords:
Penyelesaian, Tindak Pidana Ringan, MusyawarahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran tokoh masyarakat adat dalam penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan kearifan lokal/adat dan untuk mengetahui perbandingan tingkat keberhasilan penyelesaian tindak pidana ringan antara pendekatan kearifan lokal/adat dan pidana umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris. Kebaharuan penelitian ini terletak pada perbandingan penyelesaian masalah tindak pidana ringan melalui pendekatan kearifan lokal (pendekatan adat) dengan penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan pidana umum. Selain itu, penelitian ini juga berupaya menjawab inkonsistensi melalui pendekatan kontekstual dan eksploratif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tokoh masyarakat adat di Desa Bonto Majannang berperan sebagai mediator maupun fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Presentase keberhasilan pendekatan kearifan lokal/adat dalam penyelesaian tindak pidana ringan mencapai 90%, sedangkan presentase keberhasilan pendekatan pidana umum dalam penyelesaian tindak pidana ringan berada diangka 80%. Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya penyelesaian tindak pidana ringan lebih efektif dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal/adat dengan bantuan tokoh masyarakat adat setempat dibandingkan pendekatan pidana umum.
