Analisis Yuridis Terhadap Penipuan Layanan Transportasi Online Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian
Keywords:
Transportasi Online, Penipuan, PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah Untuk mengetahui dan menentukan tindakan penipuan layanan transportasi online yang tidak sesuai dengan perjanjian memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Untuk mengetahui dan menentukan penerapan Pasal 28 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 dalam kasus ini terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, Hal ini dikarenakan penulis menggunakan putusan pengadilan yang bersifat (inkracht van gewisjde), sebagai dasar awal untuk mengkaji, menganalisis, sebagai norma, aturan, atau prinsip yang tertulis dalam berbagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan konsumen dalam layanan digital, khususnya dalam kasus GoCar Hemat tanpa AC, diatur oleh dua peraturan utama: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE. UU Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan serta hak atas kenyamanan dan keamanan. Rekomendasi penelitian ini adalah 1. Layanan Pihak Gojek perlu memastikan bahwa semua informasi terkait layanan GoCar Hemat, termasuk informasi mengenai tidak digunakannya AC, disampaikan secara jelas, eksplisit, dan mudah diakses dalam aplikasi. Perbedaan layanan harus dijelaskan secara gamblang sebelum konsumen melakukan pemesanan.
