Diversi Anak: Solusi Restoratif Atau Sekadar Formalitas Menuju SDG 16
Keywords:
Diversi, Keadilan Restoratif, Akses Keadilan, SDG 16Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis desain pengaturan dan arah kebijakan keadilan restoratif dalam penanganan anak pelaku tindak pidana serta menilai relevansinya terhadap SDG 16 yang menekankan perdamaian, akses keadilan, dan institusi yang akuntabel. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan atas instrumen nasional, standar internasional, dan putusan pengujian konstitusional terkait kewajiban diversi. Kebaruan tulisan ini terletak pada pemetaan keterkaitan antara kewajiban diversi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan kebutuhan indikator akuntabilitas SDG 16, sehingga tampak titik risiko ketika diversi dipraktikkan sebagai formalitas prosedural. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka normatif telah menempatkan diversi sebagai mekanisme utama untuk mencegah stigmatisasi dan perampasan kemerdekaan anak, namun efektivitasnya dipengaruhi oleh pembatasan kualifikasi perkara, ketergantungan pada persetujuan korban, disparitas kapasitas pendampingan, serta lemahnya pencatatan dan monitoring pelaksanaan kesepakatan. Kesimpulannya, penerapan keadilan restoratif pada perkara anak selaras dengan SDG 16 sepanjang dijalankan secara sukarela, aman bagi korban, dan akuntabel; penguatan diperlukan melalui standardisasi prosedur, peningkatan kompetensi fasilitator, dan sistem data terpadu untuk menilai kualitas serta dampak diversi.
