Ketika Terapi Berujung Pidana : Narkotika Dalam Praktik Medis
Keywords:
Narkotika, Kepentingan Medis, Pertanggungjawaban Pidana.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum pidana terhadap penggunaan narkotika untuk kepentingan medis serta pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis yang menyalahgunakan narkotika untuk tujuan non-medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan narkotika untuk kepentingan medis pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur dan pengawasan yang ketat. Pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis hanya dapat dilakukan apabila terbukti adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian dalam penyalahgunaan narkotika untuk tujuan non-medis.Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya kejelasan dan harmonisasi pengaturan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga medis.
