Paradigma Imunitas Diplomatik dan Akuntabilitas Individu dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Kontemporer

Authors

  • Andi Muhammad Azriel Ichiko Rusli Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Fachri Said Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Arianty Anggraeny Mangarengi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Criminal Accountability, Diplomatic Immunity, International Criminal Court, Akuntabilitas Pidana, Imunitas Diplomatik, Mahkamah Pidana Internasional

Abstract

Abstrak: Penelitian ini membedah secara komprehensif dialektika hukum antara doktrin imunitas diplomatik yang berakar pada hukum internasional kebiasaan dengan imperatif akuntabilitas individual atas kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) di bawah jurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Di tengah pergeseran paradigma kedaulatan, studi ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana hak istimewa diplomatik dapat dipertahankan ketika berhadapan dengan norma jus cogens. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan studi kasus terhadap dinamika hukum internasional kontemporer hingga awal tahun 2026, penelitian ini memetakan evolusi interpretasi yudisial terhadap batasan-batasan kekebalan jabatan.Kebaruan penelitian ini terletak pada dekonstruksi mendalam terhadap konflik normatif antara Pasal 27 Statuta Roma yang menegaskan peniadaan kapasitas jabatan resmi, dengan Pasal 98 yang mengatur penghormatan terhadap imunitas negara ketiga. Analisis ini secara spesifik menyoroti dilema hukum terkait pemberian imunitas seumur hidup (life-long immunity) bagi pemimpin otoriter dalam kerangka yurisdiksi universal, yang sering kali menjadi celah bagi impunitas sistemik. Temuan penelitian menunjukkan adanya dikotomi yang tajam dalam praktik hukum: sementara imunitas personal (ratione personae) tetap diakui sebagai hambatan prosedural yang kokoh di hadapan pengadilan domestik berdasarkan prinsip kesetaraan berdaulat (par in parem non habet imperium), terdapat penguatan kewajiban vertikal pada level internasional yang secara absolut meniadakan kekebalan tersebut untuk kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang.Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa tanpa rekalibrasi mekanisme kerja sama internasional, hak istimewa diplomatik berisiko bertransformasi menjadi tameng impunitas yang mencederai integritas sistem keadilan global. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi terhadap prosedur ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik guna mengharmonisasikan perlindungan diplomatik dengan hak-hak korban atas pemulihan. Transformasi ini krusial untuk memastikan bahwa stabilitas hubungan antarnegara tidak mengorbankan penegakan hukum pidana internasional yang berkeadilan.

Abstract: This study comprehensively examines the legal dialectic between the doctrine of diplomatic immunity rooted in customary international law and the imperative of individual accountability for extraordinary crimes under the jurisdiction of the International Criminal Court (ICC). Amidst a paradigm shift in sovereignty, this study aims to evaluate the extent to which diplomatic privileges can be maintained when confronted with jus cogens norms. Using a normative juridical method through a conceptual approach and case studies of contemporary international legal dynamics until early 2026, this study maps the evolution of judicial interpretations of the limits of official immunity. The novelty of this research lies in its in-depth deconstruction of the normative conflict between Article 27 of the Rome Statute, which affirms the abolition of official capacity, and Article 98, which regulates respect for third-country immunity. This analysis specifically highlights the legal dilemma regarding the granting of life-long immunity to authoritarian leaders within the framework of universal jurisdiction, which often becomes a loophole for systemic impunity. The research findings reveal a sharp dichotomy in legal practice: while personal immunity (ratione personae) remains recognized as a solid procedural barrier before domestic courts based on the principle of sovereign equality (par in parem non habet imperium), there is reinforcement.

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

Paradigma Imunitas Diplomatik dan Akuntabilitas Individu dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Kontemporer. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2), 1-15. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2382