Perbuatan Child Grooming Melalui Aplikasi Roblox Dan Discord Dalam Perspektif Hukum Pidana
Keywords:
Child Grooming, Roblox Dan Discord, Tindak PidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan modus operandi serta ketentuan pertanggung jawaban Pidana terhadap perbuatan child grooming melalui aplikasi roblox dan Discord dalam Hukum Pidana indonesia. Metode Penelitian yang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan child grooming , memenuhi unsur tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi. Secara khusus, perbuatan ini melanggar Pasal 76E dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi serta Pasal 407 KUHP Baru tentang pornografi dan Pasal 417 KUHP Baru tentang Pencabulan. Sedangkan Modus Operandi pelaku Child Grooming berlangsung secara bertahap, yaitu pemilihan korban, membangun kepercayaan, melakukan isolasi, hingga akhirnya melakukan eksploitasi seksual. Rekomendasi penulis yaitu Pemerintah Indonesia dan pembuat peraturan yaitu DPR RI sekiranya memperbarui aturan hukum dengan menetapkan larangan khusus terhadap tindakan child grooming serta pemerintah memberikan edukasi kepada orang tua mengenai kejahatan Child Grooming dengan kerjasama dengan beberapa instansi terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai upaya pencegahan terjadinya Child Grooming.
