Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Barang Melalui Online
Keywords:
Tindak Pidana, Penipuan, Transaksi OnlineAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan guna mengetahui serta menganalisa upaya pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan jual beli online serta penanggulangan terjadinya. Penelitian ini termasuk pada kategori penelitian yuridis normatif, dimana penelitian ini menggunakan persoalan-persoalan teoritis yang berkaitan dengan konsep hukum, asas-asas hukum, doktrin, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan penelitian yang telah dikaji dan diuraikan. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan sedangkan penipuan secara online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan online dikakukan melalui kebijakan penal (menggunakan hukum pidana) dan non penal (melakukan upaya preventif sebelum terjadinya tindak pidana penipuan online). Rekomendasi yang di berikan penulis yaitu di harapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online dengan cara melakukan pengecekan toko yang lebih berkualitas dan transparan dalam pembayarannya.
