Pendudukan Israel di Palestina: Pelanggaran Hukum Humaniter yang Berkepanjangan
Keywords:
Pendudukan Israel, Hukum Humaniter, Self-Determination, PalestinaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional yang merupakan isu krusial dalam perlindungan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Dalam praktiknya, pendudukan telah menimbulkan pelanggaran sistematis melalui pemukiman ilegal dan blokade yang merugikan rakyat Palestina secara kemanusiaan dan teritorial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk menelaah implementasi hukum internasional di lapangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis perbandingan pendudukan Israel dengan kasus aneksasi Krimea Rusia yang mengungkap kesenjangan penegakan hukum internasional, berbeda dari penelitian terdahulu yang berfokus pada analisis normatif semata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum internasional yang komprehensif tentang pendudukan, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti veto politik dan ketidakefektifan sanksi multilateral. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa implementasi norma hukum internasional terhadap kasus Palestina masih belum optimal akibat faktor geopolitik, sehingga diperlukan reformasi mekanisme penegakan hukum global. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis berupa pembongkaran pemukiman ilegal, pencabutan blokade wilayah, reformasi Dewan Keamanan PBB, serta dukungan pengakuan kedaulatan Palestina oleh negara-negara anggota PBB.
