Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Cyberporn dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Informasi
Keywords:
Penegakan Hukum, Pornografi, Dunia Maya, CyberpornAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pornografi dunia maya (cyberporn) serta faktor-faktor yang menjadi kendala aparat penegak hukum, dengan studi kasus di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan wawancara dengan pihak terkait. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyajian data empiris mengenai tren penurunan jumlah kasus, pelaku, proses hukum, dan kasus yang belum terselesaikan, serta identifikasi hambatan penegakan hukum dari berbagai faktor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan kejahatan pornografi berbasis teknologi informasi telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, namun masih dihadapkan pada kendala faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap cyberporn telah berjalan namun perlu ditingkatkan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan kesadaran hukum dalam penggunaan media digital.
