Suara Yang Hampir Bungkam: Potret Perlindungan Saksi dan Korban Narkotik Di Tengah Ancaman Kejahatan
Keywords:
Jaminan Hukum, Saksi, Korban, NarkotikaAbstract
Penelitian ini mengkaji persoalan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam perkara tindak pidana narkotika dari sudut pandang tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Fokus penelitian terpusat pada dua isu utama, yakni bentuk pengaturan jaminan hukum bagi saksi dan korban dalam undang-undang tersebut, serta peran negara dalam menyediakan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana narkotika. Metode penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan. Kebaharuan penelitian ini terletak pada kajian mendalam terkait dengan pembahasan perlindungan saksi dan korban secara khusus dan menganalisisnya dari perspektif tanggung jawab negara ( state responbility ) berdasarkan undang undang nomor 31 tahun 2014 dengan fokus pada konteks tindak pidana narkotika yang memiliki karakteristik ancaman dan intimidasi tersendiri, sehingga kebutuhan perlindungan hukumnya tentu berbeda dari tindak pidana lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 telah menyediakan jaminan hukum yang komprehensif bagi saksi dan korban, meliputi jaminan keamanan fisik dan mental, jaminan procedural, hak-hak dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ketentuan khusus untuk kasus narkotika berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penelitian ini merekomendasikanagar pemerintah melakukan evaluasi periodic, meningkatkan alokasi dana bagi LPSK, serta membuat koordinasi antar lembaga. Kepada LPSK disarankan untuk menyederhanakan prosedur pengajuan, memperluas sosialisasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Penegak hukum diimbau untuk mempertajam kapasitas dan komitmen dalam pemberian jaminan. Masyarakat didorong untuk membangun kesadaran hukum dan partisipasi aktif, sementara kalangan akademis diharapkan melanjutkan peneliotian guna mengembangkan konsep jaminan yang lebih aktif dan aplikatif.
