Perlindungan Kesehatan atau Hambatan Perdagangan? Analisis Batas Kewenangan dalam Pembatasan Berbasis Risiko

Authors

  • Amelia Putri Fakultas Hukum,Universitas Muslim Indonesia,Indonesia Author
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum,Universitas Muslim Indonesia,Indonesia Author
  • Muhammad Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum,Universitas Muslim Indonesia,Indonesia Author

Keywords:

Hukum Internasional, Ekspor Udang, Zat Radioaktif, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan negara dalam menerapkan pembatasan perdagangan berbasis risiko terhadap komoditas pangan yang diduga terkontaminasi zat berbahaya, serta menilai ketegangan antara perlindungan kesehatan publik dan kepastian perdagangan internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan analisis normatif terhadap prinsip kehati-hatian dan praktik pengendalian risiko dalam perdagangan lintas negara. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengujian penerapan prinsip kehati-hatian dalam kasus kontaminasi zat radioaktif pada komoditas perikanan, yang selama ini lebih banyak dikaji dalam perspektif hukum lingkungan dan keselamatan nuklir, tetapi belum dianalisis secara mendalam dalam kerangka pembatasan perdagangan berbasis risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan perdagangan dapat dibenarkan apabila didasarkan pada penilaian risiko yang rasional, proporsional, dan transparan. Namun, penetapan tingkat perlindungan yang melebihi standar internasional tanpa diferensiasi risiko dan evaluasi lanjutan yang memadai berpotensi memperluas interpretasi prinsip kehati-hatian dan menimbulkan hambatan perdagangan yang tidak proporsional. Di sisi lain, negara pengekspor memiliki kewajiban untuk memastikan efektivitas sistem pengawasan domestik guna mencegah potensi kontaminasi sejak tahap pra-ekspor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian harus dibatasi oleh standar proporsionalitas dan akuntabilitas ilmiah agar keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kepastian perdagangan tetap terjaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar pengujian, transparansi data risiko, dan harmonisasi mekanisme pengawasan guna mencegah ketidakpastian hukum dalam praktik perdagangan internasional.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Perlindungan Kesehatan atau Hambatan Perdagangan? Analisis Batas Kewenangan dalam Pembatasan Berbasis Risiko. (2026). LEGAL DIALOGICA, 1(2). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/2393